Jumat, 02 Desember 2016

ISTILAH dalam PERJANJIAN INTERNASIONAL



a.      Traktat
                Traktat adalah perjanjian dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai obejk hukum (kepentingan) yang sama. Dalam hal ini, para pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilat traktat digunakan dalam perjanjian internasional yang bersifat politis. Misalnya, Treaty Contract tentang penyelesaian masalah dwikewarganegaraan tahun 1955 antara pihak Indonesia-RRC.
b.      Agreement
Agreement ialah suatu perjanjian antara dua negara atau lebih, yang mempunyai akibat hukum seperti treaty. Namun, dalam agreement lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (nonpolis), dan tidak mutlak harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh pemerintah/kepala negara. Misalnya, agreement tentang ekspor impor komoditas tertentu.
c.       Konvensi
Konvensi ialah suatu perjanjian yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (law makin treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 di Montego-Jamaica.
d.      Protokol
Protokol adalah suatu perjanjian yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi, karena protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul-klausul atau persyaratan perjanjian tertentu. Oleh karena itu, lazimnya tidak dibuat oleh kepala negara. Contohnya, Protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undang-undang nasionalis tentang perwalian, dan lain-lain.
e.       Piagam (statuta)
Piagam ialah himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya, Statuta of The Internasional Court of Justice tahun 1945. Adakala piagam itu digunakan untuk alat tambahan/lampiran pada konvensi. Contohnya, Piagam Kebebasan Transit yang dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
f.       Charter
Charter ialah piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Misalnya, The Charter of The United Nation tahun 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.
g.      Deklarasi
Deklarasi adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Misalnya, Universal Declaration of Human Rights pada tahun 10 Desember 1948.
h.      Covenant
Covenant adalah suatu istilah yang digunakan dalam pakta Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional, dan mencegah terjadinya peperangan.
i.        Ketentuan penutup (final act)
Merupakan suatu dokumen yang mecatat ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil kenferensi.
j.        Modus Vivendi
Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan secara permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi, biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis.

Sumber: Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Semester 2. MP CV Merah Putih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar