a.
Traktat
Traktat adalah perjanjian dua negara
atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai obejk hukum (kepentingan)
yang sama. Dalam hal ini, para pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat
dan mutlak, dan harus diratifikasi. Istilat traktat digunakan dalam perjanjian
internasional yang bersifat politis. Misalnya, Treaty Contract tentang penyelesaian masalah dwikewarganegaraan
tahun 1955 antara pihak Indonesia-RRC.
b.
Agreement
Agreement ialah suatu perjanjian antara dua negara
atau lebih, yang mempunyai akibat hukum seperti treaty. Namun, dalam agreement
lebih bersifat eksekutif/teknis administrative (nonpolis), dan tidak mutlak
harus diratifikasi, yaitu tidak perlu diundangkan dan disahkan oleh
pemerintah/kepala negara. Misalnya, agreement tentang ekspor impor komoditas
tertentu.
c.
Konvensi
Konvensi ialah suatu perjanjian yang lazim digunakan
dalam perjanjian multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan (law
makin treaty). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 di
Montego-Jamaica.
d.
Protokol
Protokol adalah suatu perjanjian yang kurang resmi
dibandingkan dengan traktat dan konvensi, karena protokol hanya mengatur
masalah-masalah tambahan, seperti penafsiran klausul-klausul atau persyaratan
perjanjian tertentu. Oleh karena itu, lazimnya tidak dibuat oleh kepala negara.
Contohnya, Protokol Den Haag tahun 1930 tentang perselisihan penafsiran
undang-undang nasionalis tentang perwalian, dan lain-lain.
e.
Piagam
(statuta)
Piagam ialah himpunan peraturan yang ditetapkan
sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan-lapangan kerja
internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga. Misalnya, Statuta of The Internasional Court of
Justice tahun 1945. Adakala piagam itu digunakan untuk alat
tambahan/lampiran pada konvensi. Contohnya, Piagam Kebebasan Transit yang
dilampirkan pada Convention of Barcelona tahun 1921.
f.
Charter
Charter ialah piagam yang digunakan untuk membentuk
badan tertentu. Misalnya, The Charter of
The United Nation tahun 1945 dan Atlantic Charter tahun 1941.
g.
Deklarasi
Deklarasi adalah suatu perjanjian yang bertujuan
untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk
menciptakan hukum baru. Misalnya, Universal
Declaration of Human Rights pada tahun 10 Desember 1948.
h.
Covenant
Covenant adalah suatu istilah yang digunakan dalam
pakta Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920, yang bertujuan untuk menjamin
terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerja sama internasional, dan
mencegah terjadinya peperangan.
i.
Ketentuan
penutup (final act)
Merupakan
suatu dokumen yang mecatat ringkasan hasil konferensi. Di sini disebutkan
tentang negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta
tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi
ketentuan-ketentuan hasil kenferensi.
j.
Modus
Vivendi
Dokumen
yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai
berhasil diwujudkan secara permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi,
biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis.
Sumber: Buku Ajar Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Semester 2. MP CV Merah Putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar