Minggu, 18 Desember 2016

Dimensi Politik Manusia

    A.    Manusia  sebagai Makhluk Individu –Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-eda. Paham individualism yang merupakan bakal paham liberalisme, memandnang manusia sebagai makhluk individu yang bebas, konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa, maupun negara dasar merupakan dasar moral politik negara.
Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu. Sebaliknya kalangan kolektivisme memandang sifat manusia sebagai manusia sosial. Individu menurut paham kolekvitisme dipandang sebagai sarana bagi masyarakat. Oleh karena itu, konskuensinya adalah segala aspek dalam realitas kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara paham kolektivisme mendasarkan epada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Segala hak dan kewajiban, baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai makhluk sosial.
Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu, dan segala aktivitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa bergantung pada orang lain. Hal ini dikarenakan manusia sebagai masyrakat atau makhluk sosial. Kesosialan tersebut tidak hanya bersifat komplemen dari luar diri terhadap individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia telah ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk tergantung pada orang lain (Kaelan dan Zubaidi, 2007:100).
    B.     Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Berdasarkan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis mencakup lingkaran kelembagaan hukum dan negara, sistem nilai serta ideologi yang memberikan legitimasi kepada individu tersebut. Dalam hubungannya dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, dimensi politis manusia berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum sehingga berkaitan juga dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah keputusan bersifat politis jika diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu hal menyeluruh. Dengan demikian, dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat sebagai keseluruhan yang menentukan alur kehidupannya.
             Dimensi politis manusia memiliki dua hal fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia. Apabila tindakan moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi ketika berbenturan hal orang lain dalam masyarakat maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum. Dalam suatu kehidupan masyarakat, hukum adalah yang memberi tahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak. Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara efektif dan menjamin setiap anggota masyarakat taat kepada norma. Oleh karena itu, hal yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya; lembaga itu adalah negara. Penataan efetif adalah penataan de facto, yaitu penataan yang berdasarkan kenyataan dalam menentukan tindakan masyarakat.

Sumber: Jamaludin, Ujang dan Siska, Yulia. 2016. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bandung: CV Ilham Kreatif Mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar