a.
Pengembangan
Koperasi
Cara pengembangan
koperasi sebagai berikut.
1) Menerapkan
prinsip good corporate govemance (GCG).
2) Memperbaiki
kondisi internal koperasi.
3) Memperkenalkan
kegiatan usaha koperasi di lingkungan masyarakat dan sekolah.
4) Melibatkan
peran pemerintah dalam pengembangan koperasi.
5) Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan
karyawan.
6) Memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
koperasi.
b.
Pengelolaan
Koperasi
Pengelolaan koperasi
dilakukan oleh perangkat koperasi. Perangkat organisasi sebagai berikut.
1)
Rapat
Anggota
Rapat
anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Selain rapat anggota,
diselenggarakan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adannya
keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada rapat anggota. Rapat
anggota berwenang menetapkan kebijakan umum koperasi; mengubah anggaran dasar,
serta memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawasan dan pengurus.
2)
Pengawas
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota pada saat rapat anggota. Tgas pengawas antara
lain mengusulkan calon pengurus; memberikan nasihat dan pengawasan kepada
pengurus; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi yang dilakukan oleh pengurus; serta melaporkan hasil pengawas dalam
forum rapat anggora.
3)
Pengurus
Pengurus
dipilih dari orang perorang, baik anggota maupun nonanggota. Pengurus bertugas
mengelola koperasi berdasarkan anggran dasar; mendorong dan memajukan usaha
anggota; menyusun rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota; serta menyusun laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan dalam forum
rapat anggota.
Sumber: Detik-Detik Ujian Nasional
Ekonomi Tahun Pelajaran 2015/2016
Untuk
SMA/MA Program IPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar