Kamis, 08 Desember 2016

KOPERASI

            Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
    a.      Pengembangan Koperasi
Cara pengembangan koperasi sebagai berikut.
1)      Menerapkan prinsip good corporate govemance (GCG).
2)      Memperbaiki kondisi internal koperasi.
3)      Memperkenalkan kegiatan usaha koperasi di lingkungan masyarakat dan sekolah.
4)      Melibatkan peran pemerintah dalam pengembangan koperasi.
5)      Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawan.
6)      Memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
     b.      Pengelolaan Koperasi
Pengelolaan koperasi dilakukan oleh perangkat koperasi. Perangkat organisasi sebagai berikut.
1)      Rapat Anggota
Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Selain rapat anggota, diselenggarakan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adannya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada rapat anggota. Rapat anggota berwenang menetapkan kebijakan umum koperasi; mengubah anggaran dasar, serta memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawasan dan pengurus.
2)      Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada saat rapat anggota. Tgas pengawas antara lain mengusulkan calon pengurus; memberikan nasihat dan pengawasan kepada pengurus; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus; serta melaporkan hasil pengawas dalam forum rapat anggora.
3)      Pengurus
Pengurus dipilih dari orang perorang, baik anggota maupun nonanggota. Pengurus bertugas mengelola koperasi berdasarkan anggran dasar; mendorong dan memajukan usaha anggota; menyusun rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota; serta menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan dalam forum rapat anggota.

Sumber: Detik-Detik Ujian Nasional Ekonomi Tahun Pelajaran 2015/2016
            Untuk SMA/MA Program IPS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar