Norma berasal dari bahasa Latin,
yaitu norma yang berarti ‘penyikut
atau siku-siku’ (suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu). Norma
dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi, norma
ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran.
Dengan norma orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Ada
beberapa macam norma/kaedah yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, yaitu:
a. Norma
kepercayaan atau keagamaan
b. Norma
kesusilaan
c. Norma
sopan santun/adab
d. Norma
hukum
Dari
beberapa yang disebutkan, norma hukum adalah norma yang paling kuat karena
dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh penguasa (kekuasaan eksternal). Hukum
dibuat dengan sengaja dan mempunyai sanksi yang jelas. Hukum dibuat dengan
tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian di antara
warga masyarakat dan social system yang
dibangun masyarakat. Dalam suatu masyarakat yang modern, hukum dibuat oleh
lembaga-lembaga yang diberikan wewenang oleh rakyat. Keseluruhan kaidah dalam
masyarakat tersebut pada intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola
perilaku yang disepakati oleh sistem sosial dan budaya yang berlaku pada
masyarakat tersebut.
Pola perilaku masyarakat merupakan
cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh setiap
anggota masyarakat. Setiap tindakan manusia dalam masyrakat selalu mengikuti
pola-pola perilaku masyarakat. Pola perilaku berbeda dengan kebiasaan.
Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang yang kemudian diakui dan mungkin
diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan
dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang lain
dinamakan social organization.
Sumber:
Jamaludin, Ujang dan Siska, Yulia. 2016. Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi. Bandung: CV Ilham Kreatif Mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar