Minggu, 18 Desember 2016

Hakikat Norma/Hukum



            Norma berasal dari bahasa Latin, yaitu norma yang berarti ‘penyikut atau siku-siku’ (suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu). Norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi, norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Ada beberapa macam norma/kaedah yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu:
    a.       Norma kepercayaan atau keagamaan
    b.      Norma kesusilaan
    c.       Norma sopan santun/adab
    d.      Norma hukum
Dari beberapa yang disebutkan, norma hukum adalah norma yang paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh penguasa (kekuasaan eksternal). Hukum dibuat dengan sengaja dan mempunyai sanksi yang jelas. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi keserasian di antara warga masyarakat dan social system yang dibangun masyarakat. Dalam suatu masyarakat yang modern, hukum dibuat oleh lembaga-lembaga yang diberikan wewenang oleh rakyat. Keseluruhan kaidah dalam masyarakat tersebut pada intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti pola perilaku yang disepakati oleh sistem sosial dan budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut.
            Pola perilaku masyarakat merupakan cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus diikuti oleh setiap anggota masyarakat. Setiap tindakan manusia dalam masyrakat selalu mengikuti pola-pola perilaku masyarakat. Pola perilaku berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang yang kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang berhubungan dengan orang lain dinamakan social organization.

Sumber: Jamaludin, Ujang dan Siska, Yulia. 2016. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bandung: CV Ilham Kreatif Mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar