Jumat, 02 Desember 2016

TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL



Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menyebutkan tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral, sebagai berikut.
a.      Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang berkepentingan, yang sebelumnya belum pernak diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh. Selain mereka, perundingan juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar
b.      Penandatanganan (sinature)
Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Penandatanganan teks perundingan yang bersifat multilateral dapat dianggap sah apabila 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Meskipun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan ditiap-tiap negara sebelum diratifikasi.
c.       Pengesahan (ratification)
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional, secara resmi perjanjian inernasional dapat berlaku dan berkekuatan hukum.

Sumber: Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Semester 2. MP CV Merah Putih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar