Konvensi
Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menyebutkan tahap-tahap
pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral, sebagai berikut.
a.
Perundingan
(negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama
antara pihak/negara tertentu yang berkepentingan, yang sebelumnya belum pernak
diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau
pembicaraan pendahuluan oleh pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan
negosiasi, suatu negara diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat
kuasa penuh. Selain mereka, perundingan juga dapat dilakukan oleh kepala
negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar
b.
Penandatanganan
(sinature)
Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh
para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Penandatanganan teks
perundingan yang bersifat multilateral dapat dianggap sah apabila 2/3 suara
peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Meskipun
demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan ditiap-tiap negara sebelum
diratifikasi.
c.
Pengesahan
(ratification)
Ratifikasi
merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian
internasional. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan
syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan
dilakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional, secara resmi perjanjian
inernasional dapat berlaku dan berkekuatan hukum.
Sumber:
Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Semester 2. MP
CV Merah Putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar