Jumat, 02 Desember 2016

BENTUK-BENTUK PERJANJIAN INTERNASIONAL

a.      Perjanjian internasional berdasarkan jumlah peserta.
1)      Perjanjian bilateral
Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum internasional. Biasanya perjanjian hubungan ini bersifat tertutup, artinya tidak disebarluaskan secara internasional. Bangsa Indonesia melakukan perjanjian bilateral saat melaksanakan perjanjian dengan India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, perjanjian bilateral Indonesia dan Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011.
2)      Perjanjian multilateral
Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasioal yang berkaitan dengan kerja sama yang dilakukan lebih dari dua negara. Perjanjian multilateral biasanya bersifat terbuka. Perjanjian tidak hanya mengatur kepentingan negara-negara yang terlibat tetapi juga kepentingan negara lain yang bukan peserta dari perjanjian multilateral. Misalnya Bangsa Indonesia melakukan perjanjian Konvensi Wina 1961 yang dilakukan oleh dua negara atau lebih tentang hubungan diplomatik.
b.      Perjanjian Internasionall berdasarkan sifat atau fungsinya.
1)      Treaty contact
Perjanjian yang bersifat mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan perjanjian dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Misalnya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Malaysia pada tahun 1974. Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Indonesia dan Malaysia.
2)      Law Making Treaty
Perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional. Contohnya law making adalah Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi korban perang, Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik, konvensi tentang hukum laut tahun 1958.
c.       Perjanjian Internasional berdasarkan isinya
1)      Perjanjian politik
Perjanjian politik adalah perjanjian inernasional dalam segi politik dan perjanjiantersebut berisikan perjanjian politik antarnegara. Misalnya, perjanjian pakta pertahanan dan perdamaian seperti, NATO, ANZUS, dan SEATO.
2)      Perjanjian ekonomi
Perjanjian ekonomi adalah perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah perjanjian mengenai ekonomi. Misalnya, bantuan perekonomian dan perdagangan.
3)      Perjanjian hukum
Perjanjian hukum adalah perjanjian dalam segi hukum yang mengenai hukum. Misalnya, status kewarganegaraan.
4)      Perjanjian kesehatan
Perjanjian kesehatan adalah perjanjian internasional dalam segi kesehatan. Misalnya karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit.

Sumber: Buku Ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Semester 2. MP CV Merah Putih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar