a.
Perjanjian
internasional berdasarkan jumlah peserta.
1)
Perjanjian
bilateral
Perjanjian
bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum
internasional. Biasanya perjanjian hubungan ini bersifat tertutup, artinya
tidak disebarluaskan secara internasional. Bangsa Indonesia melakukan
perjanjian bilateral saat melaksanakan perjanjian dengan India di bidang
pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, perjanjian bilateral Indonesia dan
Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011.
2)
Perjanjian
multilateral
Perjanjian
multilateral adalah perjanjian internasioal yang berkaitan dengan kerja sama
yang dilakukan lebih dari dua negara. Perjanjian multilateral biasanya bersifat
terbuka. Perjanjian tidak hanya mengatur kepentingan negara-negara yang
terlibat tetapi juga kepentingan negara lain yang bukan peserta dari perjanjian
multilateral. Misalnya Bangsa Indonesia melakukan perjanjian Konvensi Wina 1961
yang dilakukan oleh dua negara atau lebih tentang hubungan diplomatik.
b.
Perjanjian
Internasionall berdasarkan sifat atau fungsinya.
1)
Treaty contact
Perjanjian
yang bersifat mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan perjanjian
dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut. Misalnya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Malaysia pada tahun 1974. Akibat-akibat
yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Indonesia dan Malaysia.
2)
Law Making Treaty
Perjanjian
yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum internasional.
Contohnya law making adalah Konvensi
Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi korban perang, Konvensi Wina 1961 tentang
hubungan diplomatik, konvensi tentang hukum laut tahun 1958.
c.
Perjanjian
Internasional berdasarkan isinya
1)
Perjanjian
politik
Perjanjian
politik adalah perjanjian inernasional dalam segi politik dan
perjanjiantersebut berisikan perjanjian politik antarnegara. Misalnya,
perjanjian pakta pertahanan dan perdamaian seperti, NATO, ANZUS, dan SEATO.
2)
Perjanjian
ekonomi
Perjanjian
ekonomi adalah perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah perjanjian
mengenai ekonomi. Misalnya, bantuan perekonomian dan perdagangan.
3)
Perjanjian
hukum
Perjanjian
hukum adalah perjanjian dalam segi hukum yang mengenai hukum. Misalnya, status kewarganegaraan.
4)
Perjanjian
kesehatan
Perjanjian
kesehatan adalah perjanjian internasional dalam segi kesehatan. Misalnya
karantina dan penanggulangan pada wabah penyakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar