A.
Hakikat
Ideologi
Ideologi secara umum adalah kumpulan ide atau
gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhirnya abad ke-18 untuk mendefinisikan
”sains tentang ide”. Tujuan utama di balik ideologi adalah untuk menawarkan
perubahan melalui proses pemikiran normatif.
Istilah ideologi pertama kali digunakan pada tahun
1796 adalah analisis ilmial dari pemikiran manusia, otonom dalam arti lepas
dari metafisika tetapi juga untuk mendefinisikan “sains tentang ide”. Ideologi
dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala
sesuatu (bandingkan Weltanschauung) (Lorens Bagus, 2000:178). Machiavelli mengemukakan bahwa yang
dimiliki oleh penguasa. Machiavelli lebih menekankan ideologi sebagai pelindung
bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya, di mana dengan ideologi yang
dimiliki dapat menjadikan masyarakat patuh tunduk dan mengamalkan dari ajaran
ideologi tersebut (Siska, 2014: 2-3).
Dengan pemahaman yang baik mengenai ideologi seseorang
dapat menangkap hal yang dilihat dan dirasa dengan benar dan tidak benar secara
hal yang dinilai baik dan tidak baik. Dalam ideologi Pancasila nilai
kekeluargaan atau kebersamaan yang diutamakan, maka seseorang yang memahami
dengan baik nilai kekeluargaan akan menolak nilai individualisme karena nilai
ini melahirkan liberalisme, kapitalisme,imperialisme, monopoli, otoriter, dan
totaliter.
1. Sruktur
kognitif, keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami
dan menafsirkan dunia dan kejadain di alam sekitarnya.
2. Orientasi
dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan
dalam kehidupan manusia.
3. Norma-norma
yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
4. Bekal
dan jalan bagi seorang untuk menemukan identitasnya.
5. Kekuatan
yang mampu mendorong dan menyemangati seseorang untuk menjalankan dan mencapai
tujuan.
6. Pendidikan
bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami,menghayati, serta memolakan
tingkahlakunya sesuai dengan norma-norma yang terkandungnya.
B.
Tipe
Ideologi
Berdasarkan jenisnya ideologi terbagi menjadi dua
tipe, yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
1.
Ideologi Tertutup
Ideologi
tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia filsafat yang menentukan tujuan
atau norma-norma politik atau social sebagai kebenaran yang tidak boleh
dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai yang sudah jadi.
Salah satu ciri khas dari ideologi tertutup ialah
tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja,
tetapi menentukan hal yang bersifat konkret operasional yang keras, yang
diajukan dengan mutlak. Jadi ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun
besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang memungkinkan hidup
dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat
kepada ideologi tersebut. Hal itu juga berarti mengharuskan masyarakaat kepada
para elit yang mengembannya. Kekuasaanya selalu condong kearah total, jadi bersifat totaliter dan akan menyangkut
segala segi kehidupan.
Ciri lainnya
adalah tidak bersumber dari masyarakar, melainkan dari pemikiran elite yang
harus di propogandakan kepada masyarakat dan menolak reformasi.
2. Ideologi
terbuka
Ideologi terbuka
hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan
dan norma-norma social politik selalu dapat dipertanyakan dan de sesuaikan
dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berkembang di masyarakat.
Ciri khas
ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan di ambil dari norma-norma dan moral-moral
masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan hasil ideologi kelompok, melainkan hasil
dari musyawarah dari masyarakat
tersebut.
Ideologi tidak
diciptakan oleh Negara, melainkan digali dari norma-norma masyarakat itu
sendiri. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat, dan
masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’, ‘kepribadiannya’, di dalam ideologi
tersebut. Ciri lainnya yaitu, menerima reformasi, penguasa bertanggung jawab
pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat.
Menurut pendapat Soerjanto Poespowarjo, setiap sifat
ideologi, baik tertutup maupun terbuka memiliki acuan seperti berikut.
a. Ideologi
dirumuskan dalam artian yang negatif karena dikonotasikan dengan sifat
totaliter, yaitu memuat pandangan dan nilai yang menentukan seluruh segi
kehidupan manusia secara total, jadi manusia harus hidup dan bertindak sesuai
dengan yang digarisi oleh ideologi dan akhirnya mengingkari kebebasan pribadi
manusia dan membatasi ruang geraknya.
1) Pancasila
bukan materialisme
Manusia menurut materialism tidak berbeda dengan
objek-objek lainnya. Kepribadian manusai itu tidak berguna, karena yang
menentukan segala-gala adalah materi atau benda. Masalah ini akan sangat serius
ketika manusia terjebak dalam pengagungan terhadap IPTEK. Para filsuf filsafat
modern telah menunjukan akibat fatal dari paham ini. Erik Fromm mengatakan
bahwa manusia di jaman modern ini telah terasingkan dari diri sendiri dan juga
lingkungannya. Manusia tidak bebas karena harus tunduk terhadap perkembangan
teknologi.
2) Pancasila
bukan spiritualisme
Paham ini untuk melegitimasi otoriter dan tidak
demokratis dari penguasa. Penguasa dapat saja memberikan pembenaran terhadap
kesewenang-wenangan.
Pancasila tentu menolak paham ini, tetapi mengakui
adanya hal-hal bersifat rohani. Hal ini bermuara pada landasan ontologis
pancasila, yaitu manusia yang yang kodratnya terdiri dari jiwa dan raga.
b. Ideologi
ditangkap dalam artian yang positif, pancasila mempunyai ciri-ciri, yaitu:
integral, etis, dan religious.
1) Integral
dalam arti pancasila mengajarkan ajaran manusia yang integral. Manusia adalah
individualitas dan sosialitas. Manusia itu masing-masing otonom. Manusia berada
dalam dua tegangan dialetik antara sifat kodrat yang individual dan social.
Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu,
keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan suku bangsa-suku
bangsa, yang hidup dalam satu wilayah yang terdiri dari berabagai
pulau,keseluruhan itu merupakan suatu kesataun integral baik lahir maupun batin
(Kaelan, 1996 : 132). Kesatuan integral bangsa Indonesia dipertegas dalam pokok
pikiran pertama “…. Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia”. Pandangan ini bertentangan dengan pandangan liberalisme yang
mengajarkan manusia adalah individu yang bebas, tidak boleh dikekang oleh
kekuatan-kekuatan luar, khususnya Negara.
2) Etis
berasal dari kata etika, yaitu filsafat yang berkaitan dengan tindakan manusia
yang dapat dikenai ukuran baik atau buruk. Baik buruknya tindakan manusia
berhubungan dengan moral. Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafah Negara.
Dengan
demikian, kehidupan kenegaraan pada dasarnya harus taat kepada norma-norma yang
selaras dengan nilai-nilai pancasila. Pancasila menjadi kaidah nilai
baik-buruk. Produk hokum Negara RI harus meiliki karekteristik, yaitu taat
kepada nilai-nilai pancasila.
3) Religious
merupakan hal yang berkaitan dengan adikodrati yang bersifat supranatular dan
transcendental. Paham kemanusiaan pancasila adalah paham humanisme religious.
Pancasila menolak atheisme, dan juga bukan Negara agama dan bukan Negara
sekular.
Agama (theokrasi) adalah Negara yang mana seluruh
penyelenggaraannya berdasarkan terhadap hokum agama tertentu. Negara sekular
adalah Negara yang memisahkan tugas negara dan agama.
Berdasarkan Soerjanto
Poespowarjo di atas, sifat ideologi terbuka termasuk dalam artian yang positif
karena ada pada system demokratis, system yang dimaksud adalah
pengoperasionalan seluruh cita-cita, nilai, dan keyakinan sesua perkembangan
masyarakat.
Berdasarkan sifatnya,
ideologi pancasila bersifat terbuka. Hal itu berarti pancasila senantiasa
mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta
menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Gagasann bahwa
pancasila sebagai ideologi terbuka lahir dan berkembang sejak tahun 1985
meskipun semangatnya sudah mulai tumbuh sejak pancasila detetapkan sebagai
dasar Negara oleh para pendiri bangsa. Kriteria dan batasan pancasila sebagai
ideologi terbuka sebagai berikut.
a. Pancasila
senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak
berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan
nyata yang dihadapi dalam setiap waktu.
b. Pancasila
dapat membuka nilai-nilai dari luar,tanpa mengubah nilai dasar pancasila.
c. Pancasila
dapat mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman
tanpa mengubah nilai dasar.
Adapun nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka meliputi tiga nilai, yaitu.
a. Nilai
dasar
Nilai ini merupakan nilai-nilai dasar yang relatif
tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945.
Hakikat
kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan,kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan
keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang
bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita,
tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai
Instrumental
Nilai instrumental yang merupakan arahan, kebijakan,
strategi, sasara serta lembaga pelaksanaan. Nilai instrumental ini penjabaran
lebih lanjut dari nila-nilai dasar ideology pancasila. Misalnya Garis-garis
Besar Haluan Negara yang lima tahun di sesuaikan dengan perkembangan zaman
serta aspirasi masyarakat, undang-undang, department-departement sebagai
lembaga pelaksanaan dan lainnya.
c. Nilai
Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,
berbangsa dan bernegara. Nilai praksis mempunyai seangat yang sama dengan nilai
dasar dan nilai instrumental pancasila yang mengandung nilai praksis,
kebiasaan-kebiasaan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan pancasila.
Nilai- nilai praksis pancasila tercermin dalam asas gotong royong,asas
kekeluargaan, asas kebersamaan, dan lain-lain.
C.
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Ideologi Negara adalah pengembangan istilah dari
ideologi gansa/ideologi nasional, dalm hal ini adalah ideologi Negara Indonesia
yaitu pancasila. Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang
diyakini kebenarannya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh
bangsa Indonesia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat,
nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan
hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara.
Dengan kata lain materi (bahan) pancasila diangkat
dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, oleh karena itu pancasila
dalam pengertian ideology ini sama artinya dengan pandangan hidup bangsa atau
biasa disebut filsafah hidup bangsa.
Pancasila sebagai ideologi Negara berisikan ajaran
mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila
sebagai ideology bangsa memiliki karakter poko/utama sebagai ideologi nasional.
Pancasila sebagai cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk
mencapai-cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil danmakmur sejahtera.
Pancasila juga memberikan pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan
kesatuan di kalangan warga Negara. Dengan ideologi nasional yang mantap dalam
seluruh dinamika social, budaya, dan politik maka dapat mengarah pada
penciptakan peluang yang positif bagi pertumbuhan dan perkembangan sejahtera.
D.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup atau dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan merupakan
identitas nasional Indonesia. Hal ini dimaksudkan bahwa asal nilai pancasila
adalah bangsa Indonesia sendiri.
Ciri khas sifat serta karkater bangsa Indonesia yang
tercermin dalam sistem nilai filsafat Pancasila. Sebagai system nilai, susunan pancasila
bersifat hierarki dan berbentuk Piramidal, bersifat saling mengisi dan saling
mengkualifikasi (kaelan, 2010: 10-49)
Susunan hierarkis dan berbentuk pyramidal pada
hakikatnya merupakan urutan lima sila yang menunjukan rangkaian tingkat dalam
luasnya da nisi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya.
Dalam
susunan hierarki dan pyramidal,sila ketuhanan yang maha esa menjadi basis
kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan social. Sebaliknya,
ketuhanan yang maha esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, membangun,
memelihara, dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan
keadilan social. Kemudian susunan pancasila dalam system hierarkis pyramidal
dapat dirumuskan dalam hubungannya yang saling mengisi dan mengkualifikasi.
Oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena
pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Dengan demikian pandangan hidup pancasila bagi bangsa Indonesia yang bhineka
tunggal ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan
keanekaragaman.
E.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia menurut
Kaelan (2010: 40-41) memiliki konsukuensi sebagai segala peraturan
perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai pancasila. Pancasila merupakan
sumber hukum dasar Indonesia sehingga seluruh peraturan hukum positif Indonesia
di jabarkan dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma atau kaidah, baik moral maupun hukum
Negara, dan menguasai hukum Negara baik tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau konvensu. Dalam kedudukan sebagai dasar Negara,
pancasila memiliki kekuatan mengikat hukum.
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara bersifat
kuat, tetap, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil
pemilihan umum.
Mengubah
pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di
proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai
dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat “.....maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang
Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarah/perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa ideologi yang di anut Indonesia adalah ideologi terbuka.
Ideologi pancasila pada zaman sekang
mulai pudar, karena banyaknya yang lebih tertarik dengn budaya lain, minimnya
kesadaran dalam menanamkan nilai-nilai pancasila, kurang menjunjung nilai yang
terkandung dalam pancasila. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus
menanamkan nilai pancasila sejak dini.
Sumber:
Jamaludin, Ujang dan Siska, Yulia. 2016. Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi. Bandung: CV Ilham Kreatif Mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar