Minggu, 20 November 2016

IDEOLOGI NASIONAL



A.    Hakikat Ideologi
Ideologi secara umum adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhirnya abad ke-18 untuk mendefinisikan ”sains tentang ide”. Tujuan utama di balik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif.
Istilah ideologi pertama kali digunakan pada tahun 1796 adalah analisis ilmial dari pemikiran manusia, otonom dalam arti lepas dari metafisika tetapi juga untuk mendefinisikan “sains tentang ide”. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung) (Lorens Bagus, 2000:178). Machiavelli mengemukakan bahwa yang dimiliki oleh penguasa. Machiavelli lebih menekankan ideologi sebagai pelindung bagi penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya, di mana dengan ideologi yang dimiliki dapat menjadikan masyarakat patuh tunduk dan mengamalkan dari ajaran ideologi tersebut (Siska, 2014: 2-3).
Dengan pemahaman yang baik mengenai ideologi seseorang dapat menangkap hal yang dilihat dan dirasa dengan benar dan tidak benar secara hal yang dinilai baik dan tidak baik. Dalam ideologi Pancasila nilai kekeluargaan atau kebersamaan yang diutamakan, maka seseorang yang memahami dengan baik nilai kekeluargaan akan menolak nilai individualisme karena nilai ini melahirkan liberalisme, kapitalisme,imperialisme, monopoli, otoriter, dan totaliter.

Berikut merupakan fungsi ideologi menurut Soerjanto Poespowardojo (dalam usman, 1883: 480).
1.   Sruktur kognitif, keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadain di alam sekitarnya.
2.   Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
3.      Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
4.      Bekal dan jalan bagi seorang untuk menemukan identitasnya.
5.      Kekuatan yang mampu mendorong dan menyemangati seseorang untuk menjalankan dan mencapai tujuan.
6.     Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami,menghayati, serta memolakan tingkahlakunya sesuai dengan norma-norma yang terkandungnya.

B.     Tipe Ideologi
Berdasarkan jenisnya ideologi terbagi menjadi dua tipe, yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
1.      Ideologi Tertutup   
 Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia filsafat yang menentukan tujuan atau norma-norma politik atau social sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai yang sudah jadi.
                                     
Salah satu ciri khas dari ideologi tertutup ialah tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi menentukan hal yang bersifat konkret operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak. Jadi ciri khas ideologi tertutup adalah bahwa betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang memungkinkan hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut. Hal itu juga berarti mengharuskan masyarakaat kepada para elit yang mengembannya. Kekuasaanya selalu condong kearah total,  jadi bersifat totaliter dan akan menyangkut segala segi kehidupan.
 Ciri lainnya adalah tidak bersumber dari masyarakar, melainkan dari pemikiran elite yang harus di propogandakan kepada masyarakat dan menolak reformasi.

2.      Ideologi terbuka
Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma social politik selalu dapat dipertanyakan dan de sesuaikan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berkembang di masyarakat.
Ciri khas ideologi terbuka adalah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan di ambil dari norma-norma dan moral-moral masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan hasil ideologi kelompok, melainkan hasil dari musyawarah  dari masyarakat tersebut.
Ideologi tidak diciptakan oleh Negara, melainkan digali dari norma-norma masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat, dan masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’, ‘kepribadiannya’, di dalam ideologi tersebut. Ciri lainnya yaitu, menerima reformasi, penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat.

Menurut pendapat Soerjanto Poespowarjo, setiap sifat ideologi, baik tertutup maupun terbuka memiliki acuan seperti  berikut.
a.       Ideologi dirumuskan dalam artian yang negatif karena dikonotasikan dengan sifat totaliter, yaitu memuat pandangan dan nilai yang menentukan seluruh segi kehidupan manusia secara total, jadi manusia harus hidup dan bertindak sesuai dengan yang digarisi oleh ideologi dan akhirnya mengingkari kebebasan pribadi manusia dan membatasi ruang geraknya.

1)      Pancasila bukan materialisme
Manusia menurut materialism tidak berbeda dengan objek-objek lainnya. Kepribadian manusai itu tidak berguna, karena yang menentukan segala-gala adalah materi atau benda. Masalah ini akan sangat serius ketika manusia terjebak dalam pengagungan terhadap IPTEK. Para filsuf filsafat modern telah menunjukan akibat fatal dari paham ini. Erik Fromm mengatakan bahwa manusia di jaman modern ini telah terasingkan dari diri sendiri dan juga lingkungannya. Manusia tidak bebas karena harus tunduk terhadap perkembangan teknologi.
2)      Pancasila bukan spiritualisme
Paham ini untuk melegitimasi otoriter dan tidak demokratis dari penguasa. Penguasa dapat saja memberikan pembenaran terhadap kesewenang-wenangan.
Pancasila tentu menolak paham ini, tetapi mengakui adanya hal-hal bersifat rohani. Hal ini bermuara pada landasan ontologis pancasila, yaitu manusia yang yang kodratnya terdiri dari jiwa dan raga.

b.      Ideologi ditangkap dalam artian yang positif, pancasila mempunyai ciri-ciri, yaitu: integral, etis, dan religious.

1)      Integral dalam arti pancasila mengajarkan ajaran manusia yang integral. Manusia adalah individualitas dan sosialitas. Manusia itu masing-masing otonom. Manusia berada dalam dua tegangan dialetik antara sifat kodrat yang individual dan social. Bangsa Indonesia terdiri atas manusia-manusia sebagai individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan suku bangsa-suku bangsa, yang hidup dalam satu wilayah yang terdiri dari berabagai pulau,keseluruhan itu merupakan suatu kesataun integral baik lahir maupun batin (Kaelan, 1996 : 132). Kesatuan integral bangsa Indonesia dipertegas dalam pokok pikiran pertama “…. Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pandangan ini bertentangan dengan pandangan liberalisme yang mengajarkan manusia adalah individu yang bebas, tidak boleh dikekang oleh kekuatan-kekuatan luar, khususnya Negara.
2)      Etis berasal dari kata etika, yaitu filsafat yang berkaitan dengan tindakan manusia yang dapat dikenai ukuran baik atau buruk. Baik buruknya tindakan manusia berhubungan dengan moral. Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafah Negara.
Dengan demikian, kehidupan kenegaraan pada dasarnya harus taat kepada norma-norma yang selaras dengan nilai-nilai pancasila. Pancasila menjadi kaidah nilai baik-buruk. Produk hokum Negara RI harus meiliki karekteristik, yaitu taat kepada nilai-nilai pancasila.
3)      Religious merupakan hal yang berkaitan dengan adikodrati yang bersifat supranatular dan transcendental. Paham kemanusiaan pancasila adalah paham humanisme religious. Pancasila menolak atheisme, dan juga bukan Negara agama dan bukan Negara sekular.
Agama (theokrasi) adalah Negara yang mana seluruh penyelenggaraannya berdasarkan terhadap hokum agama tertentu. Negara sekular adalah Negara yang memisahkan tugas negara dan agama.

            Berdasarkan Soerjanto Poespowarjo di atas, sifat ideologi terbuka termasuk dalam artian yang positif karena ada pada system demokratis, system yang dimaksud adalah pengoperasionalan seluruh cita-cita, nilai, dan keyakinan sesua perkembangan masyarakat.
Berdasarkan sifatnya, ideologi pancasila bersifat terbuka. Hal itu berarti pancasila senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Gagasann bahwa pancasila sebagai ideologi terbuka lahir dan berkembang sejak tahun 1985 meskipun semangatnya sudah mulai tumbuh sejak pancasila detetapkan sebagai dasar Negara oleh para pendiri bangsa. Kriteria dan batasan pancasila sebagai ideologi terbuka sebagai berikut.
a.       Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi dalam setiap waktu.
b.      Pancasila dapat membuka nilai-nilai dari luar,tanpa mengubah nilai dasar pancasila.
c.       Pancasila dapat mengembangkan secara kreatif dan dinamis untuk menjawab kebutuhan zaman tanpa mengubah nilai dasar.

Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka meliputi tiga nilai, yaitu.
a.       Nilai dasar
Nilai ini merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945.
Hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan,kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b.      Nilai Instrumental
Nilai instrumental yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasara serta lembaga pelaksanaan. Nilai instrumental ini penjabaran lebih lanjut dari nila-nilai dasar ideology pancasila. Misalnya Garis-garis Besar Haluan Negara yang lima tahun di sesuaikan dengan perkembangan zaman serta aspirasi masyarakat, undang-undang, department-departement sebagai lembaga pelaksanaan dan lainnya.
c.       Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengalaman yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari  dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis mempunyai seangat yang sama dengan nilai dasar dan nilai instrumental pancasila yang mengandung nilai praksis, kebiasaan-kebiasaan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan pancasila. Nilai- nilai praksis pancasila tercermin dalam asas gotong royong,asas kekeluargaan, asas kebersamaan, dan lain-lain.

C.    Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi Negara adalah pengembangan istilah dari ideologi gansa/ideologi nasional, dalm hal ini adalah ideologi Negara Indonesia yaitu pancasila. Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia. Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara.
Dengan kata lain materi (bahan) pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, oleh karena itu pancasila dalam pengertian ideology ini sama artinya dengan pandangan hidup bangsa atau biasa disebut filsafah hidup bangsa.
Pancasila sebagai ideologi Negara berisikan ajaran mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai ideology bangsa memiliki karakter poko/utama sebagai ideologi nasional. Pancasila sebagai cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai-cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil danmakmur sejahtera. Pancasila juga memberikan pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga Negara. Dengan ideologi nasional yang mantap dalam seluruh dinamika social, budaya, dan politik maka dapat mengarah pada penciptakan peluang yang positif bagi pertumbuhan dan perkembangan sejahtera.
  
D.    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup atau dasar  kehidupan kebangsaan dan kenegaraan merupakan identitas nasional Indonesia. Hal ini dimaksudkan bahwa asal nilai pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
Ciri khas sifat serta karkater bangsa Indonesia yang tercermin dalam sistem nilai filsafat Pancasila.  Sebagai system nilai, susunan pancasila bersifat hierarki dan berbentuk Piramidal, bersifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi (kaelan, 2010: 10-49)
Susunan hierarkis dan berbentuk pyramidal pada hakikatnya merupakan urutan lima sila yang menunjukan rangkaian tingkat dalam luasnya da nisi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila yang dimukanya.
Dalam susunan hierarki dan pyramidal,sila ketuhanan yang maha esa menjadi basis kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan social. Sebaliknya, ketuhanan yang maha esa adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, membangun, memelihara, dan mengembangkan persatuan Indonesia, yang berkerakyatan dan keadilan social. Kemudian susunan pancasila dalam system hierarkis pyramidal dapat dirumuskan dalam hubungannya yang saling mengisi dan mengkualifikasi.
Oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup pancasila bagi bangsa Indonesia yang bhineka tunggal ika harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.

E.     Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia menurut Kaelan (2010: 40-41) memiliki konsukuensi sebagai segala peraturan perundang-undangan dijabarkan dari nilai-nilai pancasila. Pancasila merupakan sumber hukum dasar Indonesia sehingga seluruh peraturan hukum positif Indonesia di jabarkan dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma atau kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum Negara baik tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau konvensu. Dalam kedudukan sebagai dasar Negara, pancasila memiliki kekuatan mengikat hukum.
Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara bersifat kuat, tetap, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat “.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarah/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

            Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa ideologi yang di anut Indonesia adalah ideologi terbuka.
            Ideologi pancasila pada zaman sekang mulai pudar, karena banyaknya yang lebih tertarik dengn budaya lain, minimnya kesadaran dalam menanamkan nilai-nilai pancasila, kurang menjunjung nilai yang terkandung dalam pancasila. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus menanamkan nilai pancasila sejak dini.

Sumber: Jamaludin, Ujang dan Siska, Yulia. 2016. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Bandung: CV Ilham Kreatif Mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar