Senin, 21 November 2016

ASAS BIMBINGAN dan KONSELING



a.       Rahasia, yaitu menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
b.  Sukarela, yaitu menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya.
c.       Terbuka, yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi  pengembangan dirinya.
d.      Kegiatan, yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggara layanan/kegiatan bimbingan.
e.       Mandiri, yaitu menunjuk pada tujuan umum bimbingan data konseling, yakni: peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, maupun mengambil keputusan mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
f.       Kini, yaitu menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahn peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang.
g.      Dinamis, yaitu  asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhao sasarn layanan (klien) yang sama kehendaknya serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembanngan dari waktu ke waktu.
h.      Terpadu, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagi layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lai, saling menunjang, harmonis, dan terpadu.
      Harmonis, yaitu menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada nilai dan norma yang ada, tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dankebiasaan yang berlaku.
j.        Ahli, yaitu menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingn dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
k.      Alih Tangan Kasus, yaitu menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahn peserta didik (klien) mengalihtangankan permasalah itu kepada pihak yang lebih ahli.
l.        Tut Wuri Handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanana, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yag seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.

Dari pembahasan di atas, menurut saya asas bimbingan dan konseling ini harus di miliki seorang konselor. Supaya saat memberikan bimbingan kepada peserta didik (klien) berjalan lancar dan mengembangkan peserta didik (klien) secara optimal. Disini saya juga masih belajar menjadi konselor yang baik dan aktif, apalagi saya mengambil jurusan Bimbingan dan Konseling di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Saya perlu melatih dan banyak membaca tentang Bimbingan dan Konseling lebih dalam lagi.

Semoga bermanfaat bagi pembaca an mohon maaf bila ada kesalahan penulisan.:)

Sumber: Yusuf, Syamsu & Nurihsan, A. Juntika.2014. Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar