a. Rahasia,
yaitu menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang peserta
didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang
tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
b. Sukarela,
yaitu menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien)
mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya.
c. Terbuka,
yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan
keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan
materi dari luar yang berguna bagi pengembangan
dirinya.
d. Kegiatan,
yaitu menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan
berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggara layanan/kegiatan bimbingan.
e. Mandiri,
yaitu menunjuk pada tujuan umum bimbingan data konseling, yakni: peserta didik (klien)
sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, maupun mengambil keputusan mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri.
f. Kini,
yaitu menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah
permasalahn peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang.
g. Dinamis,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang
menghendaki agar isi layanan terhao sasarn layanan (klien) yang sama
kehendaknya serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembanngan
dari waktu ke waktu.
h. Terpadu,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagi layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing
maupun pihak lai, saling menunjang, harmonis, dan terpadu.
Harmonis,
yaitu menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada nilai dan norma yang ada, tidak boleh bertentangan dengan nilai
dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat
istiadat, ilmu pengetahuan, dankebiasaan yang berlaku.
j.
Ahli,
yaitu menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingn dan konseling diselenggarakan
atas dasar kaidah-kaidah profesional.
k. Alih Tangan Kasus,
yaitu menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahn peserta
didik (klien) mengalihtangankan permasalah itu kepada pihak yang lebih ahli.
l.
Tut
Wuri Handayani, yaitu asas bimbingan dan konseling
yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan
dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan
keteladanana, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yag
seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.
Dari pembahasan di atas, menurut saya
asas bimbingan dan konseling ini harus di miliki seorang konselor. Supaya saat
memberikan bimbingan kepada peserta didik (klien) berjalan lancar dan
mengembangkan peserta didik (klien) secara optimal. Disini saya juga masih
belajar menjadi konselor yang baik dan aktif, apalagi saya mengambil jurusan
Bimbingan dan Konseling di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Saya perlu
melatih dan banyak membaca tentang Bimbingan dan Konseling lebih dalam lagi.
Semoga
bermanfaat bagi pembaca an mohon maaf bila ada kesalahan penulisan.:)
Sumber: Yusuf,
Syamsu & Nurihsan, A. Juntika.2014. Landasan
Bimbingan dan Konseling. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar